Loading...
Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Dari
Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu
‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan)
seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami,
dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia
bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr,
Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Teks Hadîts
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
عَنْ أَبِيْ
هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ
فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ
مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى
والبيهقي]
Takhrîj Hadîts
Hadîts ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397],
Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam
shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5,
hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga
dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].
Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].
Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:
1. Mengganggu
seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada
seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi
rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya
memecat dan mengusir sang pelayannya.
2. Mengganggu
seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga
hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu
meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.
Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak
Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:
1. Berdoa dan
memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita
dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap baik,
bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara
lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang
wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang
sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan
bicaranya.
Rasulullâh
–shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari
sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R.
Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî
menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts
al-shahîhah, hadîts no. 1731]).
3. Memasukkan
bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi
seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan
iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan
iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir
dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu
‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan
singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai
penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan
fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah
itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan
begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu
seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat
begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari
istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang
yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus
sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).
4. Meminta, atau
menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari
suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa
alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa
sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada
suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya)
dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya
hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq
‘alaih).
Bentuk-bentuk
seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh
seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau
kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.
Dan hal ini semakin
tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau
kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi
atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang
wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga
seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.
Rasulullâh
–shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang
ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang
tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti
keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari
orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang
yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi
berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak
diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati
mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim
[3515]).
Salah satu bentuk
pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak
hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari
suaminya.
Bentuk
pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang
mujahid.
Loading...
Termasuk dalam
pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah,
atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu
menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang
lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia
termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.
Mirip-mirip dengan
hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin
karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau
kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan
hubungan orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi,
ia malah mengkhianati amanah ini.
Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
a. Hukum Ukhrawî
Para ulama’
bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana
dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah
al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka
ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya
Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar
yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari
suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadîts
nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan
merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman
berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas)
mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal.
577).
b. Hukum Duniawî
Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:
1. Jika ada seorang
lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang
wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya,
atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari
suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang
lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya
sah?
Jumhur ulama’
berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban
tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita
tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât
(wanita-wanita yang diharamkan baginya).
Namun, ulama’
Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka
berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak
dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus
dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau
sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:
i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.
ii. Agar tidak
menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi
menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini
terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla
awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu
sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan
sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang
melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa
iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235).
Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita
yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak
dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang
berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang
suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak
seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita
itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud
dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan
antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan
perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi
pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.
Yang lebih menarik
lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’
Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan
seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak
tersebut.
Perbedaan pendapat
ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar
tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih,
pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita
jadikan sebagai cambuk peringatan.
2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?
Para ulama’
berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang
melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang
ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak
melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka
ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia
menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)
Di antara mereka
ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan
perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil
ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).
Catatan Lain
Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.
Sebagian mereka
mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang
merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat
babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.
Akan tetapi, ada
sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini
dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan
untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang
dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.
Yang menarik adalah
ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar
dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis